Efek Salju

Minggu, 14 Oktober 2012

Butuh Sedikit Tidur

huuuuuaaaa.... sumpah ..... minggu ini benar-benar minggu full bergelut sama laptop,kertas tugas,,makalah,,dan proposal... apa ini yg sesungguhnya disebut mahasiswa??? dulu aku beranggapan mahasiswa itu bnyak santai-santainya tapi setelah sampai pada tahap ini kenapa menjadi mahasiswa itu menjadi seorang yg benar-benar terlihat sok sibuk dan banyak kegiatan... mulai dari krim tugas ke email dosenlah,kirim via elearninglah,bloglah,ada makalah dan proposal yg udah di ketik sampai gk tidur semalaman tpi masih tetap di suruh revisi,,aduuuuhh pak buk dosen bermain sedikit dg hati nurani dan menjadi dosen yg gk cerewet itu bisa tidak??? hahahahaha pertanyan yg konyol... inti dari inti yg ada di blog ini hanya ingin mengatakan SAYA BUTUH WAKTU TAMBAHAN TIDUR 1 JAM SAJA... semoga bak ibu dosen bisa mengerti yaaah :D :D intermezo dari sisi kelelahan saya beberapa hari terakhir ini..

Minggu, 27 Mei 2012

Mudharabah dan Musyarakah serta Implementasinya dalam Perbankan Islam

1. Definisi Mudharabah Mudharabah berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata dharab yang bermakna memukul, bergerak, pergi, mewajibkan, mengambil bagian, berpartisipasi. Dalam kaitannya dengan pengertian mudharabah maka yang lebih cocok adalah mengambil bagian dan berpartisipasi. Implementasi Mudharabah dalam Perbankan Syariah Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana mudharabah diterapkan pada : a.tabungan berjangka, tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, deposito biasa; b. deposito spesial (special investment), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya mudharabah saja atau ijarah saja. Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk : a.pembiayaan modal kerja, seperti pembiayaan modal kerja perdagangan dan jasa; b.investasi khusus, disebut juga dengan mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahib al-mal (bank). Manfaat dan Resiko Mudharabah Dalam mudharabah di samping terdapat keuntungan dari sistem bagi hasil yang diterapkan, tapi juga terdapat resiko yang harus ditanggung. Jika usaha yang dijalankan mengalami kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung oleh shahib al-mal (bank) selama kerugian itu bukan disebabkan oleh kelalaian dari pihak pengelola usaha (nasabah). Namun, jika usaha yang dijalankan tersebut mengalami kerugian disebabkan oleh kelalaian dari pihak pengelola usaha, maka kerugian tersebut harus ditanggung oleh pihak pengelola, bukan pihak pemberi modal (bank). Adapun manfaat yang diperoleh dari sistem mudharabah ini antara lain : a.Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat; b. Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapat/hasil usaha bank sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread. c. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah. d. Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan. e. Prinsip bagi hasil dalam mudharabah berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih nasabah satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi. Sedangkan resiko dalam mudharabah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan, relative tinggi, antara lain : a. side streaming, nasabah menggunakan dana yang diberikan bank bukan seperti yang disebut dalam kontrak; b. lalai dan kesalahan yang disengaja; c. penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur. Dengan demikian, esensi dari kontrak mudharabah adalah kerja sama untuk mencapai profit (keuntungan) berdasarkan akumulasi dasar dari pekerjaan dan modal, dimana keuntungan ditentukan melalui kedua komponen ini. Resiko juga menentukan profit dalam mudharabah. Pihak investor menanggung resiko kerugian dari modal yang telah diberikan, sedangkan pihak mudharib menanggung resiko tidak mendapatkan keuntungan hasil pekerjaan dan usaha yang telah dijalankannya. Implementasi Musyarakah dalam Perbankan Syariah 1. Definisi Musyarakah Musyarakah secara etimologi berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata syaraka yang bermakna bersekutu, meyetujui. Sedangkan menurut istilah, musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Lewis dan Algaoud juga memberikan definisi musyarakah sebagai sebuah bentuk kemitraan dimana dua orang atau lebih menggabungkan modal atau kerja mereka untuk merbagi keuntungan, menikmatai hak-hak dan tanggung jawab yang sama. Implementasi Musyarakah dalam Perbankan Syariah Implementasi musyarakah dalam perbankan syariah dapat dijumpai pada pembiayaan-pembiayaan seperti: a. Pembiayaan Proyek Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut, dan setelah proyek itu selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank. b. Modal Ventura Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, musyarakah diaplikasikan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap. 5. Manfaat dan Resiko Musyarakah Dalam musyarakah terdapat manfaat dan resiko yang harus ditanggung bersama antara kedua belah pihak yang melakukan akad sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak. Manfaat yang diperoleh dari akad musyarakah ini adalah : a. Bank akan mengalami peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat. b. Bank tidak berkewajiban menbayar pendanaan secara tetap dalam jumlah tertentu kepada nasabah, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank, sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread. c. Pengembalian pokok pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah. d. Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan. Hal ini karena keuntungan yang riil dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagi. e. Prinsip bagi hasil dalam musyarakah berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih nasabah satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi. Sedangkan resiko dalam musyarakah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan, relative tinggi, antara lain : a. side streaming, nasabah menggunakan dana yang diberikan bank bukan seperti yang disebut dalam kontrak; b. lalai dan kesalahan yang disengaja; c. penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur. Pada prinsipnya musyarakah tidak jauh berbeda dengan mudharabah karena keduanya merupakan sistem perkongsian (kemitraan) antara dua belah pihak atau lebih untuk mengelola suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan sesuai porsi (nisbah) yang disepakati bersama pada awal perjanjian (akad). Mudharabah dan musyarakah berbeda pada beberapa hal sebagaimana berikut : Dalam aqad mudharabah, shahib al-mal menyediakan seluruh dana yang dibutuhkan mudharib, dan dalam manajemen shahib al-mal tidak diperkenankan melakukan intervensi dalam bentuk apapun selain hak pengawasan untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan. Bagi hasil diberikan setelah proyek atau usaha yang dijalankan mudharib selesai dijalankan. Sedangkan dalam musyarakah, kedua belah pihak ikut andil dalam pemodalan (equity participation) dan masing-masing pihak dapat turut dalam manajemen, sehingga porsi nisbah bagi hasil yang diperoleh sangat ditentukan oleh besar kecilnya modal yang dikeluarkan dan frekuensi keikutsertaan dalam proses manajemen ini. Sedang bila usaha merugi, maka kedua pihak sama-sama menanggung kerugian tersebut karena musyarakah menganut azas profit and loss sharing contract. KESIMPULAN Berdasarkan uraian-urain tentang mudharabah dan musyarakat serta implementasinya dalam perbankan syariah di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya musyarakah tidak jauh berbeda dengan mudharabah karena keduanya merupakan sistem perkongsian (kemitraan) antara dua belah pihak atau lebih untuk mengelola suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan sesuai porsi (nisbah) yang disepakati bersama pada awal perjanjian (akad). Dan kedua jenis perkongsian ini menerapkan sistem bagi hasil dan kerugian (profit and loss sharing).

Rabu, 07 Maret 2012

Sumber Dana Bank Syari'ah

Menurut Undang-undang RI No.10 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan yang dimaksud dengan “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak”. Kegiatan utama bank adalah menghimpun dan menyalurkan dana, kegiatan tersebut merupakan titik yang paling strategis dalam menentukan berhasil atau tidaknya bank mengembangkan perusahaannya. Untuk itu bank harus dapat menghimpun dana sebesar-besarnya agar dapat mempertahankan perusahaannya di dalam persaingan yang semakin ketat dan dapat menyalurkan dana pada sektor yang membutuhkan pembiayaan. Dana bank adalah uang tunai yang dimiliki bank ataupun aktiva lancar yang dikuasai bank yang setiap waktu dapat diuangkan. Uang tunai yang dimiliki oleh bank tidak hanya berasal dari modal bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari pihak lain yang telah menitipkan serta mempercayakan uangnya kepada bank yang sewaktu-waktu akan diambil kembali. Dana-dana bank yang digunakan sebagai alat bagi operasional suatu bank bersumber dari dana-dana sebagai berikut : I. Dana dari Modal Bank Sendiri (Dana Pihak Kesatu) Dana dari modal bank sendiri adalah dana yang berasal dari pemilik bank atau para pemegang saham, baik pemegang saham pendiri (yang pertama kalinya ikut mendirikan bank tersebut) maupun pihak pemegang saham selanjutnya yang ikut dalam usaha bank tersebut, termasuk pihak pemegang saham publik (jika bank tersebut sudah go public atau merupakan suatu badan usaha terbuka). Dana modal sendiri terdiri atas beberapa bagian (pos), yaitu sebagai berikut : 1) Modal Disetor Modal disetor adalah sejumlah uang yang telah disetor secara efektif yang berasal dari pemegang saham pada saat bank didirikan. Umumnya modal setoran pertama dari para pemilik bank ini sebagian dipergunakan bank untuk sarana perkantoran, peralatan kantor dan promosi. 2) Agio Saham Agio saham adalah nilai selisih jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang saham baru dibandingkan dengan nominal saham. 3) Cadangan-cadangan Cadangan-cadangan adalah sebagian keuntungan bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup kemungkinan timbulnya resiko dikemudian hari. 4) Laba Ditahan (Retained Earning) Laba ditahan adalah laba milik para pemegang saham yang diputuskan oleh mereka sendiri melalui rapat umum pemegang saham untuk tidak dibagikan sebagai deviden, tetapi dimasukan kembali dalam modal kerja untuk operasional bank. II. Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Kedua) Dana pihak kedua adalah dana-dana pinjaman yang berasal dari pihak luar yang memberikan pinjaman dana (uang) pada bank, yamg terdiri atas dana-dana sebagai berikut : 1) Call Money Call money merupakan pinjaman dari bank lain yang berupa pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini biasanya diminta bila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan bank. Jangka waktu call money biasanya tidak lama, yaitu sekitar satu minggu, satu bulan dan bahkan hanya beberapa hari saja. Jika jangka waktu pinjaman hanya satu malam saja maka pinjaman itu disebut Overnight Call Money. 2) Pinjaman Antar Bank Pinjaman ini umumnya terjadi jika antar bank peminjam dengan bank yang memberikan pinjaman kerjasama dalam bantuan keuangan dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang disepakati kedua belah pihak, jangka waktunya bersifat menengah atau panjang dengan tingkat suku bunga yang relatif lebih lunak. 3) Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Pinjaman dari LKBB ini lebih banyak berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan dalam pasar uang sebelum jatuh tempo. 4) Pinjaman dari Bank Sentral (Bank Indonesia) Merupakan pinjaman yang diberikan BI kepada bank untuk membiayai usaha-usaha masyarakat yang tergolong berprioritas tinggi, seperti kredit investasi pada sektor-sektor yang harus ditunjang sesuai dengan arah dan prioritas pembangunan, kredit untuk golongan ekonomi lemah dan lain-lainnya, maka BI memberikan dana yang dikenal dengan kredit likuiditas. Kredit likuiditas ini termasuk sumber dana yang tergolong murah (soft loan) yaitu dengan jangka waktu yang relative lama dan dengan suku bunga yang rendah, berkisar antara 3% sampai 4% per tahun. III. Dana dari Masyarakat (Dana Pihak Ketiga) Dana-dana yang dihimpun dari masyarakat merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh ban. Dana dari masyarakat terdiri atas beberapa jenis, yaitu : 1) Tabungan (Saving Deposit) Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarta tertentu. 2) Giro (Deman Deposit) Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. 3) Deposito (Time Deposit) Deposito adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian. Dilihat dari sudut biaya dana, dana bank yang bersumber dari simpanan dalam bentuk deposito merupakan dana yang relatif mahal dibandingkan dengan sumber dana lainnya. Tetapi kelebihannya sifatnya dapat dikatagorikan sebagai sumber dana semi tetap, karena penarikannya berdasarkan tanggal jatuh tempo sehingga tingkat fluktuasinya dapat diantisipasi.

Kontroversi Seputar Dana Talangan Haji

Pembiayaan talangan haji adalah pinjaman (qardh) dari bank syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi (seat) haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Dasar hukum bagi praktik pembiayaan talangan haji ini adalah Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor No. 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang pembiayaan pengurusan haji oleh LKS (lembaga keuangan syariah). Ketentuan umum yang termaktub dalam Fatwa tersebut adalah sebagai berikut: 1. Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-ijarah sesuai fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000. 2. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001. 3. Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji. 4. Besar imbalan jasa al-ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah. Dulu, bank syariah pernah meluncurkan produk tabungan haji. Caranya, setiap nasabah yang sudah cukup tabungan hajinya, akan mendapatkan kursi keberangkatan. Jadi, pihak bank—bekerja sama dengan Kementerian Agama—berfungsi sebagai penyedia jasa pengurus haji bagi nasabah. Untuk menjawab kebutuhan umat yang ingin menunaikan haji, namun uangnya belum terkumpul, beberapa bank syariah mulai gencar meluncurkan produk dana talangan haji. Yaitu dana pinjaman (al-Qardh) kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi haji pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Kemudian, nasabah berwajiban mengembalikan dana dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Sebagai jasanya, bank syariah memperoleh imbalan (ujrah) yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan dan tidak boleh dipersyaratkan dalam pemberian dana talangan. Dari sinilah, kontroversi di kalangan masyarakat mulai muncul. Pasalnya, pada tanggal 26 Juni 2002, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 29/ DSN-MUI/VI/2002 terkait dengan pembiayaan pengurusan haji oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Salah satu isinya menyebutkan bahwa LKS dapat menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan prinsip al-Qard. Ada yang berpendapat bahwa obyek akadnya adalah jasa pinjaman dengan mensyaratkan tambahan imbalan. Dan setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan adalah riba, meski besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan. Ada sebuah kaidah fikih menyebutkan, “Setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan hukumnya haram tanpa ada perbedaan pendapat.» (Kullu qardhin syaratha fiihi an yazidahu fahuwa haram bighairi khilaf). Menurut, AM. Hasan Ali, MA, Pengkaji Pusat Komunikasi Ekonomi Islam (PKES), salah satu ulama yang tidak menghendaki adanya dana talangan haji yaitu Quraish Shihab. Alasannya, rukun Islam kelima itu hanya wajib ditunaikan bagi mereka yang mampu. Dengan adanya dana talangan haji, terkesan memaksakan diri bagi mereka yang tidak mampu. Padahal, hukumnya tidak wajib bagi yang tidak mampu. Untuk menepis kesan terpaksa, fatwa tersebut mensyaratkan nasabah sebagai golongan orang mampu. Dalam artian, tidak akan memberatkan keluarganya nanti setelah pulang dari haji. “Kalau persoalannya memaksakan diri dan dinilai tidak mampu, maka tidak boleh,” tegas Hasan Ali, yang saat ini menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah Promitra Finance dan juga Dosen Ekonomi Islam, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Sedangkan untuk menepis kehalalan imbalan jasa (ujrah) yang diambil oleh LKS, fatwa tersebut merekomendasikan untuk merujuk pada prinsip ijarah dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 9/DSN-MUI/IV/2000 dan prinsip al-Qardh dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001. kesimpulan Produk dana talangan haji memang memiliki sisi positif dan negatif. Sisi positifnya, dana talangan haji memberikan unsur kemudahan. Di samping itu, semakin banyak produk yang dikembangkan bank syariah, semakin menarik umat Islam untuk menabung di bank syariah. Sedangkan sisi negatifnya, dana talangan haji mengajarkan umat Islam untuk berutang. Lebih baik menabung dulu daripada berutang.

Minggu, 26 Februari 2012

Murabahah Masih Dominasi Produk Perbankan Syariah

Produk Bank Syariah Pada tahun 2011 Akad murabahah masih mendominasi produk perbankan syariah di Indonesia. Dibanding mudharabah, akad murabahah mendominasi hingga 60 persen. Ketua Tim Penelitian dan Pengembangan Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), Dani Gunawan Idat, menyatakan mudharabah memang lebih memiliki aspek besar jika dilihat dari kemanfaatannya terhadap ekonomi. Namun sayangnya, produk akad mudharabah ini perlu kepercayaan pasar dan risiko yang lebih tinggi. ”Makanya, banyak pelaku perbankan lebih ke murabahah,” kata Dani. BI berencana melakukan sejumlah riset untuk memperluas penggunaan mudharabah. Hal ini agar perbankan juga tertarik menggunakan akad mudharabah. Bahkan, sejumlah konsultan asing juga telah menawarkan untuk bekerja sama. Murabahah merupakan perjanjian transaksi dengan cara jual beli. Sedangkan, akad mudharabah merupakan perjanjian dengan prinsip bagi hasil. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa produk murabahah memiliki persentase lebih besar di bandingkan Mudharabah, Ijarah, ataupun Musyarakah. Ini dibuktikan dengan banyaknya nasabah yang lebih memilih menggunakan produk Murabahah dikarena resikonya lebih kecil di bandingkan Mudharabah. Sumber : http://shariaeconomicforum.wordpress.com/2011/04/28/murabahah-masih-dominasi-produk-perbankan-syariah/

Rabu, 22 Februari 2012

Patah Hati Picu Gangguan Fisik

Patah hati tak hanya sekedar menyangkut perasaan. Kehilangan orang terkasih memicu seseorang terkena gangguan fisik serius. Penelitian terbaru menunjukkan patah hati dapat menimbulkan penyakit yang sulit untuk disembuhkan. Dokter Nickhil Joshi menjelaskan bahwa awal dari sindrom patah hati disebabkan oleh adrenalin berlebihan yang dipicu oleh stres emosional. Stres dan kecemasan menyebabkan terjadi gangguan kesehatan. Bahkan penelitian terbaru menunjukkan orang yang ditinggal mati pasangannya, memiliki kesempatan tinggi untuk menderita serangan jantung. "Pada hari pertama kematian pasangan, risiko serangan jantung meningkat 21 kali pada minggu pertama bagi mereka yang patah hati ditinggal mati," papar Dr Dr Michael Miller, University of Maryland School of Medicine. Patah hati akibat kehilangan orang yang dicintai dikenal dengan istilah Takotsubo atau sindrom patah hati. Banyak dokter yang menganggap kondisi ini misterius. "Tanda-tanda dan gejalanya mirip dengan seseorang yang terkena serangan jantung. Kebanyakan orang tidak merasa jika mereka mengidap sindrom patah hati dan malah berpikir mereka terkena serangan jantung," papar Dr Nikhil Joshi, dilansir melalui kxii, Selasa (21/2). Dr Joshi menjelaskan bahwa gejalanya seperti ada rasa sesak atau berat di bagian dada. Diagnosa yang dibuat dokter dengan melakukan scan jantung pasien juga dianggap percuma, karena hasilnya tidak akan terlihat adanya penyumbatan. "Sebaiknya orang yang mengalami kondisi seperti ini harus segera dibawa ke rumah sakit dan kemudian mereka diminta untuk mengeluarkan cerita traumatis dalam hidupnya yang menyebabkan ia menjadi begini," tambahnya. Ia juga menambahkan kondisi ini bisa terjadi pada siapa saja, terutama wanita. "Penyembuhan sindrom patah hati setiap orang berbeda-beda. Dan jika memungkinkan, para keluarga dan teman korban harus senantiasa memberikan dukungan agar korban bisa melewatinya. Tingkat kesembuhan para penderita sindrom patah hati lebih cepat daripada penderita serangan jantung," jelasnya. ::nb => http://id.she.yahoo.com/patah-hati-picu-gangguan-fisik-134011170.html

Pertama dilihat Pria dari Wanita

Ketika mata Anda bertatapan dengan seseorang bisa mengirimkan arti yang besar. Mata memang mampu memberi sinyal terhadap perhatian dan minat seseorang terhadap Anda. Karena itu yuk, kita lihat apa saja yang menurut Times of India menjadi hal pertama yang dilihat pria dari seorang wanita dibawah ini: Rambut Anda Sebenarnya Anda tidak harus memiliki rambut panjang sehingga mudah dibelai pria. Tapi yang terpenting adalah Anda bisa merawat rambut Anda dengan baik sehingga meski pendek tetap sehat dan menarik dilihat pria. Senyuman tulus Senyuman yang tulus atau tidak akan terlihat dan ini berpengaruh terhadap minat seorang pria terhadap Anda. Karena pria akan lebih senang melihat senyuman tulus dari wanita dan itu membuatnya tertarik kepada Anda. Nada suara Studi menunjukkan bahwa pria lebih suka dengan nada suara yang sedikit lebih jelas dan tinggi dari seorang wanita, karena itu berkaitan dengan kesehatan reproduksi dari wanita. Besar pinggang Jika pinggang Anda lebih kecil dari pinggul, itu menunjukkan kesuburan, dan tentunya secara naluriah pria menyukai hal tersebut. Mata Anda Semua bagian yang disebutkan tadi, fokusnya tetap pada mata. Ketika mata Anda bertemu dan saling tatap, bisa memberikan arti begitu banyak. So, lebih cermat memperhatikan bagian diri Anda dan cara pria melihatnya! ::nb => http://id.she.yahoo.com/pertama-dilihat-pria-dari-wanita-134209411.html